Hukum

Pelaku Usaha Menjual Kembali Layanan Internet Tanpa Izin Akan Dipidana/penjara Dengan Acaman Kurungan Paling Lama 10 Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp1,5 miliar. 

Keterangan fhoto : RS (baju putih), tersangka penjualan wiFi ilegal di Lombok Timur, NTB, dilimpahkan ke kejaksaan. (Dok. Polres Lombok Timur)

Jakarta,Gelorakyat-news.com

Aturan pemasangan WiFi di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama terkait penyediaan jasa internet, izin infrastruktur (tiang/kabel), dan perlindungan konsumen. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai aturan perundang-undangan pemasangan WiFi:

1. Aturan Penyelenggaraan Jasa (Reseller/ISP)
Pemasangan WiFi, khususnya yang ditujukan untuk dijual kembali (reseller), wajib mematuhi regulasi Kominfo.

  • UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja): Mengubah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mempertegas bahwa penyelenggaraan internet tanpa izin sah (ilegal) dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Komitmen Reseller ISP: Pelaku usaha yang ingin menjual kembali layanan internet (RT/RW Net) harus memenuhi izin usaha, sertifikat standar, dan kerja sama resmi dengan penyelenggara jasa internet (ISP) melalui oss.go.id (KBLI 61994).
  • Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021: Mengatur kewajiban penyedia jasa dalam menyaring konten negatif (pornografi, perjudian, dll). 

2. Aturan Pemasangan Tiang dan Kabel (Infrastruktur)
Pemasangan tiang WiFi di lingkungan permukiman tidak boleh sembarangan dan memerlukan izin. 

  • UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 13: Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib meminta persetujuan warga atau pemilik lahan saat memasang tiang dan kabel.
  • Peraturan Daerah (Perda): Pemasangan tiang harus mengacu pada Perda setempat mengenai penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi (contoh: Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2023). Izin sering kali membutuhkan persetujuan RT/RW, Kelurahan, hingga Kecamatan, atau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  • Sanksi Pemalsuan/Tanpa Izin: Tiang yang dipasang tanpa izin dan merugikan warga dapat dituntut ganti rugi (Pasal 15 UU No. 36/1999). 

3. Aturan Penggunaan WiFi Publik (Keamanan Data)

  • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016: Mengatur tentang perlindungan data pribadi. Penyedia WiFi publik harus menjamin keamanan data pengguna.
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020: Mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, di mana penyedia layanan WiFi wajib mematuhi aturan konten dan keamanan jaringan. 

Ringkasan:
Jika Anda memasang WiFi untuk pribadi di rumah, Anda hanya memerlukan KTP/izin pemasangan standar. Namun, jika Anda berniat membuka usaha RT/RW Net atau memasang tiang internet di area publik/rumah warga, Anda wajib memiliki izin ISP resmi dan izin pemasangan infrastruktur dari pemerintah daerah setempat.

Apabila seseorang memiliki usaha tanpa dilengkapi dengan Izin maka orang tersebut akan di pidana/penjara Penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

  • Semua itu tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang Mengubah UU Telekomunikasi
    • Pasal yang dikenakan: Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
    • Bunyi/Isi: Setiap orang yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin (seperti praktik RT/RW Net ilegal) dapat dipidana. ( N.T).
    • Editor : Admin/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *