Hukum

Polsek Kualuh Hulu Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Ditangkap

keterangan fhoto : Seorang pria berinisial SOPIAN alias PIAN (49), warga Dusun II Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara,berhasil di amankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Ilal, S.E., S.H bersama barang buktu dua klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,84 gram, satu paket plastik klip besar kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam, uang tunai sebesar Rp145.000

Aek Kanopan, Gelorakyat_Newd.Com

 Jajaran Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SOPIAN alias PIAN (49), warga Dusun II Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di pinggir sungai, Dusun IV Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Ilal, S.E., S.H., atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,84 gram, satu paket plastik klip besar kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam, uang tunai sebesar Rp145.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu buah topi warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, diketahui bahwa pelaku sedang duduk menunggu pembeli. Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam topi milik pelaku.

Kepada petugas, SOPIAN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali.

Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama IMAN, warga Desa Sidua Dua, yang saat ini masi penyelidikan petugas.

“Terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk diperjualbelikan. Sumber barang diduga berasal dari seorang pria bernama IMAN yang kini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap petugas.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk penanganan perkara, tersangka kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo -Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (TS).

Editor :Admin/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *