Hukum

Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Gagalkan Peredaran Sabu,5,57 Gram Diamankan

keterangan fhoto : seorang pria berinisial HFH (26) warga Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat bruto 5,57 gram telah di tangkap dan diamankan oleh tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu.

Aek Kanopan.Gelorakyat_News.Com

Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan pria pelaku diduga bandar sabu

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HFH (26) warga Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 5,57 gram.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. melihat dua orang pria yang dicurigai sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang pria, sementara satu orang lainnya yang dibonceng berhasil melarikan diri.

 Amankan Pemuda Pemilik 1,63 Gram Sabu di Labura

 Labuhanbatu: Diamankan di Sei Baru

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu di Perkebunan Rambung, Barang Bukti Turut Disita

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut lakban warna cokelat dan diselipkan di bagian pinggang belakang celana sebelah kiri tersangka.

Selain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,57 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa plat nomor, serta uang tunai sebesar Rp230.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R di Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri. 

Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.(TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *