Polisi Ungkap Peredaran Pil “Setan” di Tempat Hiburan Malam
keterangan fhoto : IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan yang di amankan petugas polres Labuhanbatu dqri h8buran malam berlokasi di Jalan H. Adam Malik,
R.Prapat ,Gelorakyat.News.Com
Berkat informasi dari masyarakat beredarnya Pil “Setan’ yang membuat orang mabuk geleng geleng, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap.
Tanpa berkutik, pria berinisial IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, diamankan petugas di salah satu tempat hiburan malam. Minggu (29/03/2026)
Penangkapan dilakukan pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal.
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, di antaranya merek Red Bull, Kodok, dan Rolex. Selain itu, turut diamankan kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,43 gram, alat hisap (bong), beberapa unit handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kepada Polisi pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RIKI yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Si Rambe).
Editor : Admin/Red.
