Uncategorized

BPBD Provinsi Riau Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

keterangan fhoto : kaban BPBD saat menggelar rapat koordinasi Lintas Sektor

Pekanbaru,Gelorakyat -News.com 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas perkembangan terkini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah serta mematangkan persiapan penetapan status siaga darurat karhutla tingkat provinsi.

Rapat yang berlangsung dipimpin. Kegiatan tersebut dihadiri unsur TNI dan Polri, jajaran Kodam, Polda, Polres, Lanud, Manggala Agni, Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhut) Wilayah Sumatera, serta instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing instansi memaparkan kondisi lapangan. Berdasarkan laporan terkini, karhutla mulai terdeteksi di sejumlah kabupaten dan kota di Riau, di antaranya Bengkalis, Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Dumai, dan Indragiri Hilir. Tim gabungan saat ini terus melakukan pemadaman dan pengendalian di lokasi terdampak.

“Baru saja kita melaksanakan rapat persiapan penetapan status siaga darurat karhutla tingkat Provinsi Riau. Seluruh unsur telah menyampaikan kondisi di wilayah masing-masing, dan di beberapa daerah sudah ditemukan titik api,” ujar  Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Riau, Jim Ghafur, di Kantor BPBD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan perkembangan di lapangan, peserta rapat sepakat bahwa Riau telah memenuhi kriteria untuk menetapkan status siaga darurat karhutla. Terlebih, Kabupaten Pelalawan sebelumnya telah menetapkan status siaga darurat di wilayahnya.

Menurut Jim, penetapan status siaga darurat tingkat provinsi kini lebih fleksibel setelah adanya revisi Peraturan Gubernur Riau. Jika sebelumnya diperlukan minimal tiga daerah yang menetapkan status siaga darurat, kini cukup satu daerah.

“Dengan peraturan gubernur yang baru, apabila sudah ada satu daerah yang menetapkan status siaga darurat, maka provinsi dapat menetapkan status yang sama. Saat ini Pelalawan telah menetapkan, sehingga secara regulasi sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Hasil rapat koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. BPBD Riau juga akan berkonsultasi dengan Asisten dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebelum penetapan status diumumkan secara resmi.

“Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau sebagai rekomendasi penetapan status siaga darurat karhutla sesuai kondisi di lapangan. Terkait waktu pemberlakuannya, menjadi kewenangan gubernur,” tutupnya.(A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *