Hukum

Dalam Hitungan Jam, Satreskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan

keterangan fhoto : Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas nama Budiono waraga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.

Aek Kanopan,Gelorakyat-news.com

Kinerja Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu dipandang layak untuk diacungi jempol dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang tersebut meninggal dunia, terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan di Dusun IV B, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.   pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari kejadian itu Polisi mengamankan seorang pria bernama Budiono (42), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.

Peristiwa pembunuhan sadis  tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Gang Maut Link V Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga. 

Korban diketahui bernama Hendi (40), seorang pegawai P3K Dishub setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh di antaranya punggung, lengan, perut, paha dan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia semua itu terdapat  saat mendapat perawatan di RSUD Aek Kanopan.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat melakukan olah TKP serta serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Saat di lakukan  introgasi, tersangka mengakui perbuatannya, Motif pembunuhan tersebut diduga karena rasa sakit hati terhadap korban yang berkaitan dengan persoalan keluarga dan keyakinan pribadi tersangka.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian berlumuran darah serta satu unit sepeda motor.

Sementara itu, barang bukti utama berupa sebilah pisau masih dalam pencarian,

saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan nantinya akan dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan Polisi juga berencana akan  memeriksakan masalah  kejiwaan terhadap tersangka.(TS).

Editor : Admin/Red 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *