Hukum

Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Berhasil Cokok 3 Orang Sindikat Penggelapan Mobil 

keterangan fhoto : Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus bersama Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal setelah berhasil mengamankan pelaku berinisial HP ,beserta temannya P dan ER. Atas kasus penggelapan mobil dengan modus rental

keterangan fhoto : Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus bersama

Aek Kanopan, Gelorakyat,news.com

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu,Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Tiga pelaku sindikat penggelapan dengan modus rental mobil ketiga pelaku tersebut masing-masing HP (38), ER (33) dan P (40) ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. 

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan korban Darmawati (48), Jalan Flamboyan Lk. IV Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),Awal kejadian terlapor meminjam mobil korban, Senin pukul 19.50 WIB (9/1/), dengan  perjanjian antara si korban dan pelaku dengan cara dirental selama 3 hari dengan uang rental sebesar Rp300.000/hari,” kata Kapolsek.

Setelah 3 hari terlapor tidak mengembalikan mobil tersebut pada hari yang di janjikan selanjutnya korban di hari Minggu (11/1) sekira pukul 21.30 WIB, sikorban menerimah uang pembayaran dari  terlapor dengan jumlah sebesar Rp.800.000 melalui pengiriman  via transfer,” jelas Kapolsek.

Masih kata Kapolsek,setelah 3 hari terlapor HP tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban yang mana menurut korban dengan perjanjian akan mengembalikan paling lama hari Kamis (15/1).

Namun sampai hari yang ditentukan terlapor belum juga mengembalikan mobil tersebut dan atas kejadian itu  korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000, kemudian korban membuat laporan/pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu  pada hari Senin (12/1)  memintak agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” sebut Kapolsek.

Atas laporan modus penggelapan  1 unit Mobil Toyota Avanza BK 1298 LV tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka (nora): MHKM5EA2JGK012589 dan nomor mesin (nosin): 1NRF180776, di Jalan Flamboyan Aek Kanopan Timur – Labura.

Setelah  mendapat laporan kejadian , atas penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza selanjutnya Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan  team unit Reskrim untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dengan serangkaian penyelidikan selanjutnya team mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Pada hari Senin (16/1) sekira pukul 03.00 WIB team yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, berhasil mengamankan tersangka yang telah diinterogasi dan mengaku bernama HP dan terlapor mengakui perbuatannya dalam melakukan penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza milik pelapor dan bekerjasama dengan temannya P dan ER. Mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama Miswan,” jelas Kapolsek Citra.

Dari keterangan HP, team Reskrim berhasil mengamankan 2 orang temannya pada hari Selasa (20/1), didalam warung Kopi Klinik yang berada di Jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan – Labura.

Kini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu berikut BB yaitu 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV warna putih, 1 lembar photo copy STNK, 1 lembar photo copy BPKB, 1 lembar surat keterangan Leasing Clipan Finance nomor: 843STNK20260100001.(TS).

Editor : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *