Hukum

Waka Polres Labuhanbatu Pimpin Pemusnahan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi 

keterangan fhoto : Waka Polres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon SH saat memimp8n pemusnahan Narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram (34kg) dan Pil Estasi 20.000 butir di saksikan dari beberapa intansi hukum dan pemerintahan.

R.Prapat-Gelorakyat_News.Com

Waka Polres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon SH pimpin pemusnahan  barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram atau 34 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi  di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/9/2026).

 Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dan dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh agama, PJU Polres Labuhanbatu, serta perwakilan LSM dan insan pers.

Dalam sambutannya, Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H. menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB yang terus bersinergi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Wakapolres.

Ditegaskannya bahwa  Polres Labuhanbatu akan terus melakukan berbagai upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Kami Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut turut disaksikan oleh Kasdim 0209/LB Mayor Inf. SH. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, S.H., M.H., perwakilan Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda beserta tim, Dansubdenpom I 1-2 Rantauprapat Kapten CPM. R. Simorangkir beserta anggota, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tampak hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Drs. S. Ritonga, M.Pd. yang mewakili Bupati Labuhanbatu, Kasat Pol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara Singgih Purwoto, S.Sos. yang mewakili Bupati Labuhanbatu Utara, PJU Polres Labuhanbatu, tokoh agama Kabupaten Labuhanbatu Ustaz Alfan, S.E., serta sekitar 50 orang perwakilan LSM dan insan pers.

 Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memastikan barang bukti narkotika yang telah diamankan melalui proses penegakan hukum tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Polres Labuhanbatu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, media dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(Si Rambe).

Editor: Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *