Hukum

Digerebek Tengah Malam, Polisi Bongkar Dugaan Sarang Sabu di Aek Kanopan Timur, Bandar dan Pembeli Diamankan

keterangan fhoto : dua orang yang berhasil di amankan tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, yaitu berinisial YP (35) yang diduga sebagai pemilik sabu, LAS (46) yang diduga sebagai pembeli, serta S (49) dan MS (40)

Aek Kanopan-Aek Kanopan

Peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026).

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif sejak Sabtu (11/7/2026) malam.

Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat pria yang berada di dalam rumah.

Mereka masing-masing berinisial YP (35) yang diduga sebagai pemilik sabu, LAS (46) yang diduga sebagai pembeli, serta S (49) dan MS (40) yang saat itu berada di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap LAS, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram di saku celananya. Kepada penyidik, LAS mengaku sabu tersebut baru dibelinya dari YP.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap YP. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip besar yang berisi tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,10 gram.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menyisir area sekitar rumah dan menemukan sebuah sepatu warna oranye yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

Di dalamnya terdapat satu paket sabu ukuran besar dan satu paket ukuran sedang dengan total berat bruto 3,59 gram, serta sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut sebelum diedarkan.

Kepada petugas, YP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperuntukkan untuk dijual kembali.

Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp220.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah tanpa pelat nomor.

Sementara itu, dua pria lainnya yang berada di lokasi, yakni S dan MS, diketahui hasil tes urinenya positif mengandung narkotika. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Labuhanbatu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam memerangi narkoba.(TS).

Editor : Admin/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *