Hukum

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Narkoba,Polsek Kualuh Hulu Pun Turut Nangkap

keterangan fhoto :KHAIDIR SAZLY HASIBUAN als AZLY(37* (RESIDIVIS) warga : Dusun V, Desa Sei Baharu, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.(Tempat tinggal di Desa Kampung Pajak Kec. NA IX – X Kab.Labura berhqsil tangkapmpolisi polres Labuhanbatu tanpa perlawanan dan juga diamankan barang bukti 15 (Lima Belas) bungkus plastik klip sedang yg berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 72 gram bruto.

Labura, Gelorakyat_News.Com

Hampir bersamaan hari dan waktunya Polisi dari Unit Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pelaku Narkoba disusul Polsek Kualuh Hulu tak mau ketinggalan turut memberantas Narkoba diWilayh hukumnya.

Polisi Narkoba Res Labuhanbatu Rabu, tanggal 20 Mei 2026 Sekira pukul 23.45 wib, di Link. IV Ujung Godang Suka Rame, Kel. Aek Kota Batu, Kec. NA IX X. Kab. Labuhanbatu Utara berhasil di tangkap oleh tim

Tanpa perlawanan yang berarti,Polisi menangkap 

KHAIDIR SAZLY HASIBUAN als AZLY(37* (RESIDIVIS) warga

: Dusun V, Desa Sei Baharu, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.(Tempat tinggal di Desa Kampung Pajak Kec. NA IX – X Kab.Labura.)

Saat dilakukan penggeledahan berhasil disita 15 (Lima Belas) bungkus plastik klip sedang yg berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat *72* gram bruto.

3 (Tiga) buah plastik kosong transparan.satu) unit handphone Android merek Vivo warna Hitam

Uang Tunai Rp. 300.0001 (satu) buah Sepeda Motor Supra X 125 Dengan nomor polisi BK 3344 JAC

Sumber yang didapat Wartawan,Penangkapan bermula

Team I unit I Opsnal Satres Narkoba polres labuhanbatu yang dipimpin kanit I Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA SASTRAWAN GINTING mendapat informasi dari masyarakat  bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, dengan mengendarai sepeda motor yang akan melintasi jalan Link. IV Ujung Godang Suka Rame, Kel. Aek Kota Batu, Kec. NA IX X. Kab. Labuhanbatu Utara. 

Kemudian Sekira pukul 23.30 wib Team melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Dan sekira pukul 23.45 wib team melihat KHAIDIR SAZLY HASIBUAN als AZLY  mengendarai sepeda motor Supra X 125 dengan gelagat yang mencurigakan, dan Team langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan  saudara *KHAIDIR SAZLY HASIBUAN als AZLY*

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan di  kantong Zaket sebelah kanan saudara *KHAIDIR SAZLY HASIBUAN als AZLY* 2 Bungkus Plastik transparan berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip yg diduga narkotika jenis sabu, dan 6 (enam) bungkus plastik klip yg diduga narkotika jenis sabu di temukan di kantong zeket sebelah kiri saudara *KHAIDIR SAZLY HASIBUAN als AZLY*

Setelah dilakukan interogasi lisan dan saudara *KHAIDIR SAZLY HASIBUAN als AZLY* mengaku bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan  inisial “K”  Yang beralamat di Rantauprapat. Dimana sabu tersebut akan di perjual belikan kembali oleh saudara *KHAIDIR SAZLY HASIBUAN als AZLY*di daerah tempat tinggal nya di Desa Kampung Pajak.

Kemudian team langsung melakukan pencarian terhadap saudara “K” Namun tidak berhasil ditemukan. 

Dan terhadap saudara *KHAIDIR SAZLY HASIBUAN als AZLY* dan barang bukti 

dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian tindak pidana ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 Tahun.

Dilokasi terpisah,Polsek Kualuh Hulu Rabu/ 20 Mei 2026 Pukul 20.30 wib di Lingk II Kp. Toba Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara menangkap FAISAL PURBA, ( 29)  Kristen, Wiraswasta, Desa Huta Raja Kec. Dolok Sanggul kab Humbang Hasundutan

BARANG BUKTI yang ditemukan 

3 (tiga) bungkus plastik klip  transparan sedang dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kecil yang didalamnya  berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,82 gram (dua koma delapan puluh dua gram bruto).

Alat Konsumsi berupa 1 (satu) Buah Mancis 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan Kosong

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai Adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP.

Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. Tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H melaksanakan penyelidikan ke Lingk II Kp. Toba Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura dan kemudian Tim melakukan pemantaun disekitar yang diduga sebagai tempat transaksi Narkotika dan Tim melihat ada  1 (satu) orang laki laki yang sedang duduk di dalam Kamar sebuah Rumah Kosong milik masyarakat. dan kemudian sekira pukul 20.30 Wib Tim berhasil mengamankan 1(satu) orang laki laki yang diduga sebagai penjual Narkotika, setelah diinterogasi mengaku bernama FAISAL PURBA dan kemudian dilakukan penggeledahan disekitar TKP dan  didapati 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kecil yang didalamnya berisikan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan mengatakan bahwasanya ianya  memperoleh BB tersebut dari seseorang yang bernama JEFRI Warga Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan selanjutnya tim mencari keberadaan JEFRI tersebut, namun tim tidak berhasil menemukannya.

terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman diatas 5 Tahun.(Rel/Si Rambe).

Editor : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *