Hukum

Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan 2 Pelaku Sabu

keterangan fhoto :David Tua Nababan (31), warga Jalan Angkatan 66 Wonosari Lingkungan I, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, dan Arya Dwi Pangestu (22), warga Dusun IV Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang beehasil do tangkap san di amankan oleh .Personel Polsek Kualuh Hulu

Aek kanopan, Gelorakyat_News.Com

Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa sore (28/4/2026) .

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria masing-masing bernama David Tua Nababan (31), warga Jalan Angkatan 66 Wonosari Lingkungan I, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, dan Arya Dwi Pangestu (22), warga Dusun IV Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Kualuh Hulu melalui keterangan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Damuli Pekan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Sekira pukul 17.00 WIB, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu Citra Yani Br Barus, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ramadhan Hilal berhasil mengamankan dua pria yang sedang duduk di sebuah pondok kebun sawit milik warga.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan besar berisi diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri salah satu tersangka.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 bungkus plastik klip transparan besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 10,10 gram,

1 unit iPhone warna hitam,

1 unit handphone Infinix warna biru.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ihsan di kawasan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.(T$).

Editor:Admin/Red .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *