News

Pemkab Labuhanbatu Terapkan Ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

keterangan fhoto : H.turing .Ritonga, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu saat menyampaikan amanatnya di hadapan peserta apel para pegawai (ASN) non ASN

R.Prapat,Gelorakyat-News.Com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Penerapan Aturan ini disampaikan okeh Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga, saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di halaman Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Senin (09/03/2026).

Penyampain ini di sampaikan saat pimpinan apel  Turing Ritonga memberikan arahan dan amanat kepada seluruh pegawai  (ASN),  menjelaskan bahwa regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 17 Desember 2025 tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan pembentukan organisasi serta tata kerja BPBD di daerah.

Menurutnya, peraturan tersebut memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menata kelembagaan BPBD agar lebih efektif dalam menjalankan tugas penanggulangan bencana.

Turing juga menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah mengenai penentuan tipe BPBD, dalam ketentuan itu, BPBD diklasifikasikan ke dalam beberapa tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C, yang penentuannya disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah.

“Penentuan tipe tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, baik melalui variabel umum maupun variabel teknis,” ujar Turing Ritonga di hadapan peserta apel.

Di akhir amanatnya, Turing Ritonga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menyesuaikan penentuan tipe BPBD dengan kondisi wilayah, intensitas urusan pemerintahan daerah, serta pengelompokan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam kegiatan Apel gabungan tersebut dikuti Asisten I Setdakab Labuhanbatu Drs. H. Sarimpunan Ritonga, Kepala BKPP, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Plt Kepala BP2KB, serta para pejabat eselon III dan IV serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,(Moy).

Editor : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *