Polsek Kualuh Hulu Sikat Dua Pria Asal Tanjung Balai Diduga pelaku Narkotika
keterangan fhoto : dua orang laki-laki berinisial IS (47) dan AG (41), keduanya warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, diduga pengedar Narkotika jenis pil estasi sebanyak 47 butir warna oranye dengan berat bruto 18,29 gram berhasil di amankan oleh tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu
Aek Kanopanm,Gelorakyat-News.Com
Personel Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil sikat penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara,Kamis,(5/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial IS (47) dan AG (41), keduanya warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 47 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 18,29 gram, empat unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp3.000.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 6259 QAI.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Pada Rabu (4/3/2026) Sekira pukul 19.30 WIB, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E. S.H. melihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario merah sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat.
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya yang di duga pengedar Narkoba,dari saku jaket hoodie hitam salah satu tersangka ditemukan satu bungkus plastik asoi transparan berisi diduga narkotika jenis ekstasi.
Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SJ di Kota Tanjung Balai.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengapresiasi peran masyarakat yang telah berkontribusi memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi melindungi generasi muda.(TS).
Editor : Admin/Red
