Wabup H.Jamri.ST Hadiri Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu, Terkait Penetapan Propemperda Kabupaten Labuhan Batu 2026
keterangan fhoto : Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri.ST, saat menyampaikan sabutannya di rapat paripurna DPRD labuhanbatu
R.Prapat,Gelorakyat-News.Com
Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri
ST hadiri rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja. Kecamatan Rantau Selatan. Senin (2/3/2026).
Dimana Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, yang dihadiri oleh jajaran eksekutif serta legislatif daerah.
Dalam pelaksanaan rapat , Wabup labuhanbatu H.Jamri ,ST,menyampaikan sambutannya yang pertama ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara pimpinan serta seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah menyetujui program pembentukan peraturan Daerah kabupaten labuhanbatu tahun 2026.
“Disini atas nama pemerintah daerah kita sangat mengapresiasi atas dukungan penuh jajaran DPRD,yang telah menyepakati agenda pembentukan peraturan daerah untuk tahun anggaran 2026,” ujar H. Jamri ST.
Wabup H.Jamri juga menjelaskan, adapun empat peraturan daerah yang telah disetujui oleh DPRD yaitu, 1. Rancang peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten nomor 3 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten labuhanbatu. 2. Rancang peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten nomor 4 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa. 3. Rancang peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten nomor 5 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa. 4. Rancang peraturan daerah tentang lembaga penyiaran publik lokal radio kabupaten labuhanbatu.
Dalam hal ini Wakil Bupati Labuhanbatu menegaskan bahwa penetapan Propemperda ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Pasal 15 ayat (1) dan Pasal (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan oleh DPRD bersama Bupati dan ditetapkan dalam rapat paripurna,jelasnya.
Wabup juga berharap agar program yang telah disusun dapat berjalan sesuai target dan mengacu pada prosedur perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
“Dalam hal ini Kita sama-sama berharap Propemperda tahun 2026 yang telah ditetapkan kiranya dapat kita laksanakan sesuai dengan sasaran yang diharapkan, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Labuhanbatu,” tutupnya
Selanjutnya Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, juga menyatakan hal yang sama yaitu Propemperda ini akan menjadi pedoman bersama dalam pembahasan produk hukum daerah sepanjang tahun 2026, Ketua DPRD juga berharap kerja sama ini melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan berdampak positif bagi kemajuan daerah.
Rapat Paripurna Propemperda dihadiri , oleh Unsur Forkopimda, Para Wakil Ketua DPRD, Para Anggota DPRD, Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setdakab, Para Pimpinan OPD, Insan Pers dan Tamu Undangan Lainnya. (Moy).
Editor : Admin/Red .
