Hukum

Dishub Labuhanbatu Menindak Tegas Truk Bertonase Besar Masuk Kota

keterangan fhoto : kadis Perhubungan Labuhanbatu Fitra A. Mingka, S.H., M.H. di dampingi Kabid dan petugas penindakan terhadap truck yang mauatanya melebihi tinase saat memberikan surat tilang terhadap super truck pengakut pengangkut muatan yang melebihi tonase

R.Prapat.Gelorakyat,news.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu bersikap tegas terhadap pengendara truk yang nekat melanggar aturan pembatasan kendaraan bertonase besar yang masuk ke wilayah kota.

Tindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan operasional truk dengan tonase di atas 8 ton yang melintas di dalam kota,demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Fitra A. Mingka, S.H., M.H., kepada wartawan di Jalan SM Raja, Rantauprapat. , Rabu (21/1/2026).

Truk dengan tonase di atas 8 ton dilarang melintas di kawasan kota ini sudah diatur jelas dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengendara,” tegas Fitra.

Katanya, Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Said Ali Harahap telah menginstruksikan seluruh jajaran Dishub agar menegakkan Perda tersebut secara tegas dan tanpa pandang bulu untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan.

Sebagai bentuk penindakan, Dishub Labuhanbatu akan melakukan penilangan terhadap setiap truk yang melanggar, dengan penyitaan STNK dan buku KIR sebagai jaminan hingga pengemudi menyelesaikan proses administrasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Fitra.

Hal yang sama juga dikatan Nur Santoso, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2024 akan langsung ditindak di lapangan.

Tidak ada toleransi setiap truk yang melanggar akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Santoso.

Berdasarkan pantauan langsung wartawan terlihat dua unit truk bertonase besar ditilang oleh petugas Dishub Labuhanbatu karena kedapatan melintas di dalam kota dan melanggar ketentuan Perda tersebut.(T$).

Editor : Admin/ Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *