Hukum

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Pembobol Mobil Guru di Aek Kanopan

keterangan fhoto : Seorang pria berinisial HP (37) penduduk jln.Damar Laut,Kecamatan Siantar Utara,P.Siantar ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu,saat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan

Aek Kanopan,Gelorakyat-News.Com

Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, jajaran Polres Labuhanbatu membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HP (37) penduduk jln.Damar Laut,Kecamatan Siantar Utara,P.Siantar berhasil diamankan usai tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kamis lalu (26/02/2026).

Aksi nekat itu menyasar mobil milik seorang guru Safrida Hanum Damanik (49),

Peristiwa bermula saat korban baru saja kembali dari Bank BSI dan memarkirkan mobil Toyota Agya merah miliknya untuk membeli ikan,namun baru sekitar 10 meter meninggalkan kendaraan korban dikejutkan teriakan warga yang berteriak, “Maling!”.

Mendengar teriakan tersebut, korban langsung bergegas kembali dan mendapati pintu depan sebelah kanan mobilnya telah dirusak dengan cara dicongkel.

Satu tas sandang biru tua berisi dokumen penting seperti buku tabungan BNI, kartu NPWP, serta sejumlah kartu ATM (BNI, BRI, BSI, dan Mandiri) dilaporkan hilang. 

Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp.5.000.000,-.

Beruntung, aksi pelaku dengan cepat diketahui warga sekitar,massa yang geram langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka HP di lokasi kejadian.

Sementara itu, seorang rekan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Kualuh Hulu, Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ramadhan Hilal, S.E. S.H. mengatakan bahwa pihaknya langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan masyarakat.

“Tim Unit Reskrim segera menuju TKP dan mendapati satu tersangka telah diamankan warga,setelah dilakukan interogasi awal tersangka berinisial HP mengakui perbuatannya,” tegas Ramadhan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu mobil serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang dipakai sebagai sarana beraksi.

Sementara itu, polisi masih memburu rekan tersangka yang melarikan diri, yakni Salomo Hutagalung (39) warga Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Kini, tersangka HP telah mendekam di sel tahanan Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.(TS).

Editor : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *