Hukum

Ngeri…!! Pelaku Curas Pukul Wanita Paruh Baya Pakai Kayu

keterangan fhoto : Pelaku Curas bernama Dian Sahputra (27) warga Aek Kanopan Timur, yang berhasil di amankan polisi dari persembuyiannya

Aek Kanopan,Gelorakyat-News.Com 

Aksi brutal terjadi di kawasan kebun kelapa sawit Lingkungan VI Sukarendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Jumat siang.  (6/2/2026).

Seorang wanita paruh baya, Ngatinah (50), menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) setelah dihantam kayu oleh pelaku tak dikenal.

Kronologis kejadian korban baru pulang dari ladang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau miliknya, naasnya  saat melintasi di areal perkebunan sawit tiba-tiba seorang pria bermasker muncul dan langsung menghantam kepala korban menggunakan sebatang kayu.

Pukulan keras itu membuat korban tersungkur dari sepeda motor tak berhenti sampai di situ pelaku kembali memukul tubuh korban yang sudah tak berdaya sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor BK 5032 YAW milik korban.

Korban mengalami luka di bagian kepala dan trauma berat kerugian ditaksir mencapai Rp.15 juta.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bergerak cepat, denga. Gegas atas perintah Kapolsek AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, polisi mengendus keberadaan pelaku di Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH tim melakukan pengejaran lintas provinsi.

Pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, (14/2/2026)  pelaku berhasil diringkus, Ia diketahui bernama Dian Sahputra (27) warga Aek Kanopan Timur.

Di hadapan petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya, Motor disembunyikan di bengkel.

tak hanya menangkap pelaku polisi juga melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Dihari  Senin (16/2/2026), tim bergerak ke Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sekitar pukul 18.00 WIB, sepeda motor korban ditemukan di sebuah bengkel di Jalan Gereja Pentakosta, Motor tersebut ternyata dititipkan pelaku untuk menghilangkan jejak.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa Satu batang kayu yang digunakan untuk memukul korban, Satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau BK 5032 YAW.

Kini tersangka mendekam dibalik jeruji Polsek Kualuh Hulu dan dijerat Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.(TS).

Editor : Admin/Red 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *