Nur Hasannah Menyatakan Melalui Surat Bahwa Pemilik Toko Putri Colection Tidak Pernah Melakukan Apa Yang Dituduhkan Oleh Olivia
keterangan fhoto : Nur Hasanah bersama surat pernyataannya bahwa tuduhan terhadap Pemilik toko tempatnya bersama olivia bekerja itu tidak benar dan surat Somasi 1s/d 3 yang di buat oleh Kuasa Hukumnya
R.Prapat,Gelorakyat-news.com
Pemilik usaha pakaian Jadi Heri Perwira bersama Istri sangat merasa di rugikan terutama tentang peivasi dirinya beserta keluarga sangat merasa di rugikan oleh Olivia dan Nur Hasannah mantan karyawan pekerja toko penjualan pakaian ( retail fashion),yaitu sebagai Pramuniaga atau Sales Associate, yang bertugas melayani konsumen, menata pakaian, dan menjaga kebersihan area penjualan, adapun Toko tempatnya bekerja adalah toko Putri Collection, bertempat di jalan lintas Negeri Lama ,Kecamatan bilah Hilir selasa (27/1/2026).
Dalam hal ini Heri Perwira mengatakan saya selaku orang yang di rugikan merasa tidak senang dengan perkataan abang Olivia yang mengatakan kepada karyawan kita yang bernama Idah yaitu karyawan yang cukup lama bekerja di Toko kami Putri Collection dengan lamanya mencapai 7 tahun , pernyataan itu langsung didengar oleh idah dan dan temannya Manja dan yang lainnya.
Adapun pernyataannya yang di katakan oleh abang Olivia adalah bahwa olivia bersama temannya Nur Hasannah saat bekerja di Toko milik Bos Heri Perwira diperlakukan tidak senonoh yaitu sering di colek-colek dan di ajak untuk berhubungan badan saat di dapur dapat tugas piket” kebersihan ,memasak makanan yang akan dimakan oleh seluruh pekerja ” mengenai fitnaan itu pemilik Toko Heri perwira mencoba hal ini sampaikan kepada penehat hukumnya yaitu Rusdianto .SH ,dari Advokat Medan.
Selanjutnya Penasehat hukumnya menyarankan untuk membuat somasi , jadi pertanyaan yang di sampaikan dari salah satu media melalui WA ke Penasehat hukumnya Rusdiansyah SH, itu benar telah membuat Somasi terhadap Olivia dan temannya Nur Hasannah dari Somasi itu di buat tidak ada batasan waktu untuk Saomasi 1,2 dan 3 ,melainkan Somasi 1 s/d 3.
Benar surat somasi di buat bertanggal 19 Januari 2026 terkait keberatan atas fitnahan berupa ucapan yang sampaikan oleh abang kandung Olivia yang mana pernyataan itu di dapat dari Olivia, yang menyebut pernah mendapat pelecehan saat bekerja di Putri Collection, yang merupakan usaha dagang pakain yang dimiliki oleh Saudara Heri Perwira.
Begitu juga saat di kongirmasi dari salah satu media online Olivia mengatakan hal yang sama dan apa yang di nyatakan abangnya saat datang ketoko tempat Olivia bekerja yang tujuannya untuk mengambil Baju Olivia yang tertinggal di toko, namu saatbitu abangnya tidak menemui Pemilik toko, hanya bertemu dengan Idah salah satu pekerja toko yang cukup lama, dan menceritakan tentang hal fitnaan terhadap pemilik toko.
Tentang hal kronologis kejadian atas fitnaan itu adalah rekaman percakapan dan vidio dari salah satu anggota yaitu Manja yang mana selama ini ada kedekatannya dengan Olivia saat Olovia dan Nur Hasannah masik bekerja.
Mengingat dari benarnya Olivia dan Nur Hasannah bekerja di Toko Putri Colection milik Heri Perwira itu benar dan lamanya bekerja berkisar 1 minggu , selama bekerja olivia dan teman- teman yang lainnya di bertugas sebagai penjual pakaian ( retail fashion) yaitu melayani konsumen, menata pakaian, dan menjaga kebersihan area penjualan, dan cerita berhentinya Olivia yaitu ia memohon izin dengan cerita yang diduga buat rekayasa bahwa orang tuanya “mamaknya” Sakit Masuk Rumah Sakit di Rantaubprapat.Selain itu Olivia juga telah memprovokasi Nur hasannah agar ikut untyk keluar dari pekerjaan yang baru saja bekerja artinya masik masa traening (percobaan) belum resmi menjadi Karyawan, karena dengan perhitungan waktu mereka masik percobaan.
Pernyataan bahwa Nur Hasannah telah diprovokasi didapatkan dari Nur Hasannah saat di tanyak oleh abang kandungnya yang selama ini Nur Hasannah bertempat tinggal di rumahnya, pernyataan itu dikatakan langsung oleh Nur Hasannah kepada abangnya,bahwa apa yang selama ini dikatakannya tentang Perbuatan yang tak senonoh, yang selama ini bahwa dirinya Nur bersama temannya olivia mendapat perlakuan di colek- colek dan di ajak berhubungan badan dengan dalih akan di tambah gajinyabitu tidak benar ,tegas Nur Hasannah.
Nur Hasannah juga membuat pernyataan melalui Surat yang berisikan ” Surat Pernyataan Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Nur Hasannah Tempat Tanggal Lahir : Kampung Jawa 5 mei 2020, Alamat : Dusun Kampung Jawa ,Kecamatan Bilah Hulir .Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya dan tanpa paksaan dari pihak menapun, Menyatakan 1.bahwa saya tidak pernah di lecehkan dan di colek- colek oleh pemilik usaha tempat saya bekerja dahulu yaitu Putri Colection.2.bahwa benar saya telah menyebarkan fitnah/berita bohong yang tak pernah dilakukan oleh pemilik usaha “Putri Colection”.3 . Bahwa saya mengatakan fitnaan itu di ajak oleh teman saya yang bernama Olivia, untuk membuat alasan agar bisa keluar dari pekerjaan ini yaitu Putri Colection.4.Dan saya bersedia memberikan keterangan apabilah di kemudian hari membutuhkan keterangan apabilah diperlukan terkait fitnaan yang saya lakukan kepada pemilik usaha Putri Colection.Demikian pernyataan ini saya perbuat dengan sebenar- benarnya,tanpa ada paksaan atau intervensi dari pihak manapun.pernyatqn tersebutvdibtandatanganiboleh Nur Hasannah, Di Sei Mambang 25 Januari 2026.
Mengingat masalah usia anak dipekerjakan itu sudah di atur dalam aturan undang-undang Nomor 13 tahun 2023 itu benar namun di dalamnya juga ada pengecualian saat mempekerjakan anak di bawah umur yaitu usia 13 atau 15 tahun yaitu
Pekerja ringan merupakan pekerja anak yang berada dalam kelompok usia 13-15 tahun, Jenis pekerjaannya pun berupa pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan, dan kesehatan baik fisik, mental, dan sosialnya anak.
Dalam undang – undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2023 juga ada pengecualian, yaitu saat mempekerjakan anak yang paling utama adalah mengikuti syarat- syaratnya yaitu:
- Anak harus diberikan arahan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud,
- Adanya bimbingan dan pengawasan selama melaksanakan pekerjaan,
- Adanya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- dan juga anak tersebut mendapat izin orang tuanya untuk bekerja.
Dari syarat yang di atur dalam undang undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan kerjaan terdapat juga pengecualian dalam mempekerjakan anak di usia 13- 15 oleh pemilik perusahaan Putri Colection sudah di lakukan, namu anak tersebut saat masa bekerja percobaan selama satu bulan ,belum samapai bulan sudah keluar dari pekerjaannya dengan beralih orang tuanya sakit hingga harus berhenti untuk menjaga orang tuanya di rumah sakit.
Setelah telusuri dari apa perilaku olivia bersama Nur Hasannah yang seperti mencurigakan akhir antara Olivia dan Nur Hasannah di tanyak satu persatu saat mau pulang dandivtanyak tentang kebenaran orang tuanya tetap olivia mengatakan benar mamak saya sakit dan mau di bawah kerumah sakit Rantauprapat untuk ocname dan saya yang menunggunya. Dan pada keesokan harinya abang olivia datang ke toko untuk mengambil Baju dan disitulah kebenaran bahwa olivia telah berbohong, lalu kebohongannya di benarkan oleh temannya NurHasannah.(moy).
Editor : Admin/Red.
