News

BKN Minta dr Raja Lontung Ritonga Kembali Jadi Kadis Kesehatan Labuhanbatu

keterangan fhoto : Kantor DKPP Kabupaten Labuhanbatu

Rantauprapat , Gelorakyat-news.com 

Jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Labuhanbatu akan dikembalikan kepada dr Raja Lontung Mahmud Ritonga, hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga, saat dikonfirmasi oleh awak wartawan terkait masih kosongnya jabatan definitif Kadiskes Labuhanbatu,di Kantor BKD Labuhanbatu 

Dijelaskan, pengembalian jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) yang meminta Bupati Labuhanbatu melantik kembali dr Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kadiskes.

Prosesnya masih berjalan. 

Pihak Pemkab Labuhanbatu masih akan mengajukan surat permohonan petunjuk atas pelantikan tersebut kepada BKN RI pasalnya ada empat orang yang mengikuti seleksi terbuka Jabatan Kadiskes dan Sekretaris DPRD yang bersamaan dengan dr Raja Lontung Mahmud Ritonga dan Indra Sila mengundurkan diri,” jelas Ali.

Ali juga membenarkan bahwa hingga saat ini nama dr Raja Lontung Mahmud Ritonga masih tercatat sebagai Kadiskes Labuhanbatu di Kementerian terkait namun secara perhitungan gaji kadis diklaim oleh Plt yang memimpin Dinas Kesehatan Labuhanbatu.

Kata Ali,untuk jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu akan dilakukan seleksi terbuka hal itu karena terkait batas usia Indra Sila sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu.

Sebelumnya, dr Raja Lontung Mahmud Ritonga dilantik sebagai Kadiskes Labuhanbatu dan Indra Sila sebagai Sekretaris DPRD Labuhanbatu oleh Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar pada November 2024.

Informasi diperoleh setelah pelantikan tersebut BKN RI melalui hasil audit manajemen ASN menyurati Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Surat itu menyoroti masa berlaku pertimbangan teknis pengangkatan Kadiskes serta persoalan batas usia Indra Sila saat dilantik sebagai Sekretaris DPRD.

Pada Maret 2025, Pemkab Labuhanbatu kembali meminta petunjuk kepada BKN RI terkait kewenangan bupati definitif dalam menindaklanjuti hasil audit tersebut. Selanjutnya, pada 24 Maret 2025, BKN RI mengeluarkan surat rekomendasi agar dilakukan pembatalan pengangkatan kedua pejabat tersebut.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, Bupati Labuhanbatu Hj Maya Hasmita pada 10 April 2025 menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan atau pembatalan jabatan dr Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kadiskes dan Indra Sila sebagai Sekretaris DPRD Labuhanbatu.

Dalam surat rekomendasi yang sama, BKN RI juga meminta Bupati Labuhanbatu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengajukan kembali usulan pengangkatan kedua jabatan tersebut ke BKN RI setelah melalui proses panitia seleksi serta melaporkan tindak lanjut paling lambat 14 hari sejak surat diterbitkan. Apabila tidak ditindaklanjuti BKN RI akan menjatuhkan sanksi administratif.(TS).

Editor: Admin/Red 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *