2dari 3 Pelaku Narkoba diserahkan Polsek Bilah Hilir ke BNNK Untuk Proses Rehabilitasi
keterangan fhoto: ketiga diduga pelaku yakni, Doli Anwar alias Doli (29), warga Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Khairun Nisa (23), warga Kota Bawah Barat Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang Provinsi Nangroe Aceh Darusalam. Kemudian, Yani Sirait (35), warga Lingkungan VI Kelurahan Bagan Asahan Kota Tanjung Balai berhasil di amankan Satres narkoba polres Labuhanbatu
R.Prapat-Gelorakyat_News.Com
2 dari 3 orang yang sempat ditangkap dan diamankan Polsek Bilah Hilir akhirnya diserahkan ke BNNK Labura untuk proses Rehab.
Azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan,Setelah dilakukan pemeriksaan melalui gelar perkara, 2 diduga tersangka yakni KN dan YS tidak ada keterlibatan pada narkoba yang diamankan.
Bahkan Setelah dilakukan tes urin keduanya positif. Atas permohonan pihak keluarganya agar dilakukan asesmen (penilaian-red),” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H.,MH, kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Namun ,proses Rehab kata Kasat, dilakukan melalui tahapan relevansi secara efektif dengan diagnosa yang sebenarnya, sehingga tidak mencederai objek hukum dengan mengedepankan praduga tidak bersalah.
“Untuk 1 pelaku berinisial DA alias Doli, ditetapkan tersangka dan akan di proses hukum. Namun untuk yang kedua lainnya kita serahkan ke BNNK Labura untuk melanjutkan proses rehabilitasi. Sebab, atas pengakuan tersangka DA bahwa barang bukti yang diamankan tidak ada kaitannya dengan kedua lainnya. Itu menjadi bukti petunjuk dan menjadi referensi keduanya menjalani asesment,” bilang Kasat.
Diketahui sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polsek Bilah Hilir tepatnya pada Selasa tanggal 15 September 2026, sekira pukul 16.15 WIB, amankan sebanyak 3 orang diduga pelaku kejahatan narkoba di Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Belakangan,info yang didapat lebih rinci , ketiga diduga pelaku yakni, Doli Anwar alias Doli (29), warga Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Khairun Nisa (23), warga Kota Bawah Barat Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang Provinsi Nangroe Aceh Darusalam. Kemudian, Yani Sirait (35), warga Lingkungan VI Kelurahan Bagan Asahan Kota Tanjung Balai.
“Ketiganya sedang duduk didalam kamar, dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisikan narkoba, ketiganya langsung diamankan ke komando untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kepada wartawan.
Selanjutnya, urai Kapolsek, dilakukan interogasi awal terhadap salah satu pelaku berinisial DA, bahwa dirinya mengakui barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian adalah miliknya, yang diperoleh melalui seseorang laki-laki yang dikenalnya bernama ZEK warga kecamatan setempat.
“Kami juga terus lakukan pengembangan, namun atas nama yang disebutkan pelaku tidak ditemukan. Kendati demikian, untuk tahapan selanjutnya kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 bungkus plastik berisi narkoba seberat 1.37 Gram, Uang tunai sebesar Rp. 275.000,- serta 1 set alat hisap sabu (bong).
“Mari bersama kita jaga kampung kita, kalau ada mengetahui peredaran narkoba, segera laporkan akan kita tindak,” pinta Kapolsek mengakhir.(Rel/Si Rambe)
